Bogor (ANTARA) - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong kejaksaan mengawal pengalokasian hingga realisasi anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk bantuan masyarakat miskin baru terdampak pandemi COVID-19.
"Institusi kejaksaan pun semestinya turut memantau program, pengalokasian anggaran, hingga realisasinya pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kekuasaan besar yang diamanatkan kepada kepala daerah oleh perppu itu," kata anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya alias AW saat dihubungi ANTARA di Bogor, Kamis.
Menurut dia, masing-masing daerah mendapatkan porsi berbeda sesuai dengan jatah yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar, seperti di Kabupaten Bogor, bantuan dijatah untuk 100.012 kepala keluarga (KK) masing-masing senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Anggaran penanganan COVID-19 di Karawang capai Rp140 miliar
Bantuan senilai Rp500 ribu itu, lanjut dia, diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp150 ribu dan paket bahan pokok makanan senilai Rp350 ribu.
Jatah tersebut, kata AW, sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, kemudian Pemerintah Kabupaten Bogor menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.
"Angka 100.012 orang itu sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, tinggal penetapan orang per orangnya saja," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat itu.
Baca juga: Cianjur siapkan anggaran Rp100 miliar untuk penanganan COVID-19
Ia mengutarakan bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut adalah warga miskin baru di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun, AW menilai jatah tersebut tak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak sehingga Pemkab Bogor selektif saat melakukan pendataan. Dengan demikian, bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
"Jadi, dinsos, kecamatan, desa, hingga RT/RW harus jeli dalam memilih penerimanya. Karena sangat berisiko terjadinya gejolak di arus bawah, mengingat jumlah bantuan yang diberikan tidak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak kehidupan ekonominya," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi anggarkan Rp240 miliar tangani COVID-19
DPRD Jabar minta kejaksaan kawal dana bantuan terkait COVID-19
Kamis, 9 April 2020 21:31 WIB