Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp240 miliar untuk penanganan dan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayahnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi Slamet Supriadi, Jumat mengatakan besaran anggaran itu disepakati usai pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.
"Setelah pemerintah dan wakil rakyat melakukan pembahasan bersama kemarin muncul angka Rp240 miliar untuk penanganan corona," katanya di Cikarang.
Alokasi anggaran itu sebagaimana instruksi Bupati Bekasi Nomor 460/1543/Bappeda tentang percepatan penanganan COVID-19 yang berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial warga.
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan empat lokasi karantina COVID-19
"Pemerintah daerah menilai angka penyebaran corona sudah mengkhawatirkan," kata Slamet.
Dia menjelaskan anggaran penanganan COVID-19 dialokasikan dari sejumlah sumber di antaranya bantuan pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus, bantuan Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, pengalihan anggaran kegiatan penanggulangan banjir Dinas PUPR, Silpa 2019, serta penambahan anggaran belanja tidak terduga dan pengalihan kegiatan DPRD.
"Jadi rencana kami sesuai Instruksi Presiden untuk memangkas kegiatan yang dinilai kurang prioritas. Silpa juga menjadi alternatif anggaran yang akan digunakan," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengatakan dari total Rp240 miliar yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 sebanyak Rp10 miliar di antaranya diambil dari anggaran perjalanan dinas kunjungan luar kota ataupun dalam kota anggota DPRD Kabupaten Bekasi termasuk anggaran mobil dinas komisi.
Baca juga: Pemkab Bekasi bantu logistik pangan untuk warga OPD Covid-19
Anggaran itu akan digunakan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi yang sedang melakukan upaya pencegahan penyebaran virus berbahaya itu di 23 kecamatan, 182 desa, dan 5 kelurahan se-Kabupaten Bekasi.
Dia menjelaskan anggaran itu juga akan dialokasikan kepada empat perangkat daerah masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Saat ini kami menunggu realisasinya karena sudah disepakati. Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Aria.
Baca juga: Masuk Burangkeng, truk sampah wajib disemprot disinfektan cegah COVID-19