Karawang (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jabar, membagi tugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan rumah sakit swasta dalam penanganan pasien terpapar virus corona atau COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Minggu, mengatakan dalam penanganan COVID-19, pihaknya membagi tugas antara RSUD dengan rumah sakit swasta.
RSUD Karawang sudah ditunjuk pemerintah daerah setempat untuk menerima Pasien Dalam Pengawasan bergejala berat.
Baca juga: Perempuan dominasi kasus positif COVID-19 di Karawang
”Untuk rumah sakit swasta diwajibkan merawat PDP dengan gejala ringan,” kata dia.
Dikatakannya, pembagian tugas rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah itu dilakukan agar penanganan pasien COVID-19 bisa dilakukan dengan maksimal.
Baca juga: Polisi dan TNI Karawang dirikan dapur umum selama wabah COVID-19
Menurut dia, di Gugus Tugas Karawang terdapat Divisi Manajemen Fasilitasi Kesehatan yang bertugas untuk memantau ketersediaan ruangan, serta kesiapan dokter dan perawat.
Sementara itu, hingga Minggu ini sudah ada 65 orang yang positif COVID-19 di Karawang, sebanyak 151 Pasien Dalam Pengawasan dan sebanyak 3.121 Orang Dalam Pemantauan.
Dari jumlah kasus itu, delapan orang di antaranya meninggal dunia, terdiri atas empat orang yang positif dan empat orang lainnya Pasien Dalam Pengawasan.
Baca juga: Pemkab Karawang sedang pertimbangkan pemberlakuan PSBB
Pemkab Karawang bagi tugas RSUD dengan rumah sakit swasta
Minggu, 19 April 2020 22:47 WIB