Tangerang (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, tetap memberlakukan syarat vaksinasi COVID-19 booster bagi penumpang pesawat terbang.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa aturan bagi pelaku perjalanan melalui bandara udara itu merujuk pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
"Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19," katanya.
Ia menyebutkan kebijakan syarat bagi pelaku perjalanan penerbangan ini, selain diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta juga diterapkan di 19 bandara lainnya.
"Pencabutan status PPKM dalam situasi pandemi COVID-19, membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar. Seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional," ungkapnya.
Kemudian, dia mengatakan PT Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru terkait dengan pencabutan status PPKM tersebut. Di mana, dalam aturan itu, tidak lagi penumpang menyertakan hasil tes COVID-19 dan hanya menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 dosis tiga atau booster.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bandara Soekarno-Hataa tetap berlakukan vaksin booster bagi penumpang