Bandung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyatakan masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 penguat kedua atau dosis keempat di puskesmas maupun pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Hal itu sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia, khususnya Jabar, dari COVID-19," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat Nina Susana di Bandung, Senin.
Baca juga: Dinkes Garut pastikan stok vaksin COVID-19 cukup dan aman
Nina menuturkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.
"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," kata Nina.
Nina menjelaskan jenis vaksin booster kedua atau keempat akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga.
Misalnya, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Astra Zeneca pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer atau Moderna.
Sedangkan masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Sinovac pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovacatau Navac.