Bandung (ANTARA) - Pembiayaan penanganan kesehatan bagi korban dari berbagai tindakan kriminalitas, secara regulasi tidak ditangani BPJS Kesehatan, namun ditangani oleh lembaga lainnya, semisal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini terungkap dalam audiensi antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, Kedeputian Wilayah V BPJS Kesehatan, dan Jamkeswatch di Bandung, Rabu petang yang membahas terkait layanan kesehatan masyarakat di Jabar, termasuk korban kekerasan asal Subang yang dirawat di RS Siloam Purwakarta dan diinformasikan harus membayar tunggakan sekitar Rp80 juta.
"Pada prinsipnya kita sesuai dengan aturan. Di mana dalam hal ini pemerintah sudah menunjuk LPSK sebetulnya sebagai penangan pertama. Kami dalam hal ini memfasilitasi berdasarkan laporan LPSK, termasuk koordinasi dengan Jamkeswatch, beberapa kasus juga sudah selesai dengan komunikasi ini baik melalui kami atau juga filantropi," kata Kepala Dinkes Jabar R Vini Adiani Dewi di lokasi.
Terkait kasus penanganan kesehatan pada korban kekerasan pada warga Subang tersebut, Vini mengatakan pihaknya menunggu kronologis kasus tersebut secepatnya untuk bisa menindaklanjuti.
"Karena kalau terlalu lama kami juga sulit membantu. Intinya kami tunggu kronologisnya bahwa betul-betul pasien itu tidak mampu karena tadi saya dengar (tunggakan) sampai Rp80 juta ya luar biasa besar sekali bagi saya juga. Kami tidak terbiasa untuk menantikan pekerjaan jadi kami harap cepat juga," katanya.
Deputi Direksi Wilayah V Jawa Barat BPJS Kesehatan, Siswandi ditemui di tempat yang sama, mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut, kasus kriminalitas untuk saat ini masih bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
"Karena ini di regulasi ya, ada yang menyatakan bahwa program (kesehatan) yang sudah dianggarkan di kementerian/lembaga lain itu enggak boleh ditangani oleh BPJS. Untuk soal ini, asumsinya menjadi tanggungan LPSK. Hanya praktiknya di lapangan mungkin LPSK juga tidak bisa mengcover semuanya," ucap Siswandi.
Terkait kasus penanganan kesehatan di kasus ini, kata dia, memungkinkan untuk disampaikan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.
"Dan pemerintah yang akan memutuskan siapa nantinya yang akan mengakomodir," katanya.
Dia menambahkan, terkait regulasi tersebut yang bisa menindaklanjuti ke depannya adalah di tingkat BPJS Kesehatan Pusat.
"Apakah regulasi bisa disempurnakan lagi dengan alasan-alasan yang disampaikan misal ada kesulitan biaya tadi. Tapi kalau regulasi yang existing memang BPJS Kesehatan belum bisa mengcover," tuturnya.
Adapun dalam audiensi ini, Jaminan Kesehatan Watch (Jamkeswatch) yang diwakili Sekretaris Eksekutif Abdul Gofur, Direktur Advokasi dan Relawan Aden Arta Jaya, dan perwakilan DPW Jamkeswatch Jabar dan kota/kabupaten di Jabar, mendiskusikan empat tema besar.
Pertama tindak lanjut permasalahan jaminan pasien korban tindak pidana kekerasan asal Kabupaten Subang yang dirawat di Rumah Sakit Siloam Purwakarta atas nama Dhevin Akbiral Nurshadi (15) yang tidak dijamin BPJS Kesehatan dan Pemda Kabupaten Subang.
Dua, wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat yang mencapai target Universal Health Coverage (UHC) dan jumlah kepesertaan jaminan kesehatan di Jawa Barat.
Ketiga, pengawasan pelayanan kesehatan yang di lakukan Dinas Kesehatan Jawa Barat pada fasilitas kesehatan. Serta keempat, terkait sumber anggaran serta sasaran subsidi jaminan kesehatan bagi setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
Adapun regulasi terkait pengecualian layanan BPJS Kesehatan, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menegaskan tentang manfaat yang tidak dijamin, seperti pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang.
Pengobatan korban kriminal secara regulasi tidak ditangani BPJS
Rabu, 12 Februari 2025 21:23 WIB

Situasi audiensi antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, Kedeputian Wilayah V BPJS Kesehatan, dan Jamkeswatch di Bandung, Rabu petang yang membahas terkait layanan kesehatan masyarakat di Jawa Barat, Bandung, Rabu (12/2/2025) petang. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pada prinsipnya kita sesuai dengan aturan