Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Sensus Penduduk 2020 akan berbasis data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Dulu petugas BPS memegang kuesioner kosong saat door to door ke rumah warga. Namun, sekarang petugas BPS akan memakai kuesioner yang berbasis pada data Dukcapil Kemendagri," ujar Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.
Untuk sensus penduduk ke-7 itu, petugas yang berbekal data dari Dukcapil akan mengecek ada tidaknya perkembangan kondisi warga yang disensus.
Sensus Penduduk 2020 dibagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sensus daring pada pertengahan Februari 2020-akhir Maret 2020 untuk memutakhirkan data pribadi anggota keluarga.
Selanjutnya tahap kedua akan dilakukan pada Juli 2019 dengan penerjunan petugas sensus mendata dari rumah ke rumah penduduk yang belum berpartisipasi pada sensus daring.
Margo Yuwono menuturkan pada 2020 adalah sensus penduduk yang ke-7 sejak Republik Indonesia berdiri, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik agar BPS menggelar sensus penduduk setiap 10 tahun sekali.
"Nanti hasil dari sensus penduduk ini akan mengarah pada satu data Indonesia," tutur dia.
Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha mengatakan data Dukcapil yang akan digunakan untuk sensus penduduk di antaranya nama, NIK serta tempat tanggal lahir.
"Ada elemen-elemen data yang sudah disepakati yang dibutuhkan dalam sensus itu. Aturannya memang sudah memungkinkan diserahkan kepada BPS," ujar dia.
Baca juga: BPS prediksi penduduk Jawa Barat capai 50 juta jiwa pada 2020
Baca juga: Sensus penduduk 2020 gunakan metode digital dan mandiri
Sensus Penduduk 2020 berbasis data Dukcapil
Jumat, 6 Desember 2019 8:42 WIB