Polisi menggiring terdakwa menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Lima terdakwa bernama Yohan Elfian Juhermawan, Muhamad Joko Pamungkas, Eri Choerudin, Deni Primadani dan Agus Munajat dihadirkan di persidangan tersebut dalam kasus pembuatan pabrik Pil Paracetamol Cafein Carisprodol (PCC) berkedok pabrik sumpit dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr