Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan informasi obat Paracetamol baru yang ditulis P/500 dengan ciri-ciri sangat putih dan mengkilap dan mengandung virus tidak benar.
BPOM melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan/label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation) dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
"Terkait dengan isu yang disebarkan secara berantai melalui media sosial, sampai saat ini BPOM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat Paracetamol atau produk obat lainnya," kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam keterangannya yang diterima ANTARA melalui BBPOM Manado, Minggu.
Virus "Machupo" sendiri diketahui merupakan jenis virus yang penyebarannya dapat terjadi melalui udara, makanan, atau kontak langsung.
Virus ini dapat bersumber dari air liur, urine, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus tersebut.
"Badan POM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan tersebut, termasuk kandungan virus Machupo dalam produk obat," ujarnya.
Penny K. Lukito mengimbau masyarakat Indonesia untuk membeli obat di apotek atau sarana resmi lainnya, seperti toko obat berizin.
"Ingat CEK KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa," kata Penny K. Lukito.
Ia berharap menjadi konsumen cerdas, jangan mudah terpengaruh oleh isu/hoaks yang beredar di media sosial.
Apabila menemukan produk yang mencurigakan, laporkan ke contact center Badan POM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal) atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, beredar informasi secara berantai melalui media sosial yang berisi: hati-hati untuk tidak mengambil Paracetamol yang datang ditulis P/500, ini adalah Paracetamol baru, sangat putih dan mengkilap.
Baca juga: Dede Yusuf: penjual obat online harus memiliki lisensi
Baca juga: BPOM serahkan nomor izin edar dan CPOB kepada perusahaan