Bandung (ANTARA) - Sekitar 200 botol minuman beralkohol dan tujuh pekerja seks komersial (PSK) dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Ramadhan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Sapol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada mengatakan razia tersebut dilakukan juga bersama Satgas TNI-Polri dengan menindak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3) serta Perda Minuman Beralkohol.
"Tujuh orang PSK yang kita dapatkan dari tiga lokasi yaitu Jalan Otista, Kebon Jati, dan Ciateul," kata Mujahid di Mako Satpol PP, Jalan R.A.A Marta Negara, Kota Bandung, Jumat dini hari.
Dia mengatakan untuk minuman alkohol yang dirazia oleh pihaknya masuk kedalam golongan A sampai golongan C.
"Seperti biasa di toko jam, awalnya kita hanya tes selintas, ternyata setelah kita bongkar, banyak minuman beralkohol di sana," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapati 10 pasangan yang tidak bisa menunjukan identitas pernikahan pada tiga hotel. Sehingga sejumlah pasangan tersebut ikut kedalam pemeriksaan.
"Tapi kita tidak menemukan yang dibawah umur, kita menemukan juga pasangan yang manula ya, kisaran umur 50 hingga 60 tahun," ucap dia.
Terhadap tempat-tempat yang diindikasikan terdapat perilaku asusila, kata dia, pihaknya telah mengimbau untuk tutup selama Bulan Ramadhan.
Dia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan imbauan kepada Dinas Pariwisata Kota Bandung sebagai pengawas dan pengendali pariwisata untuk berkomunikasi dengan pengusaha hotel dengan tidak menerima pasangan tanpa identitas pernikahan.
"Tapi kondisi dilapangan seperti itu, ya kita tetap kita bisa menemukan," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Indramayu musnahkan 23.122 botol minuman keras
Baca juga: Satpol PP Cianjur segel tiga perusahaan peternakan ayam