Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, melarang tim sukses pasangan calon dan masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa atau konvoi kemenangan setelah hasil 'quick count' atau hitung cepat atau klaim kemenangan.
"Polisi tidak akan memberikan rekomendasi terhadap masyarakat yang izin dalam rangka memobilisasi massa untuk merayakan kemenangan secara awal," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Kamis.
Mariyono mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melakukan konvoi, karena sangat rawan provokasi dan terjadi konflik.
Selain itu dia juga akan melakukan upaya persuasif bila terjadi mobilisasi massa, namun Polri tidak segan untuk menindak tegas masyarakat ketika upaya persuasif tidak mampu dilakukan.
"Kita akan terus melokalisir, menghentikan, mengimbau masyarakat untuk kembali dan meminta bersabar menunggu pengumuman resmi oleh KPU. Kan sudah ada jadwalnya ada tahapannya," ujarnya.
Mariyono meminta masyarakat bersabar menunggu proses penghitungan suara secara final di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasan itu lanjut dia, didasarkan pada fakta bahwa KPU merupakan lembaga resmi yang memiliki kompetensi untuk mengumumkan hasil pemilu secara nasional.
"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk tenang. Namun apabila nanti ada unsur pidana dalam rangka memobilisasi massa di situ polisi tidak segan menindak tegas, karena ini rawan," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar: Sudahi perbedaan setelah pemilu
Baca juga: Jokowi minta pendukungnya tunggu hasil resmi dari KPU
Polres Majalengka larang mobilisasi massa rayakan kemenangan
Kamis, 18 April 2019 13:55 WIB