Lebak (Antaranews Jabar) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat menggencarkan perlindungan lingkungan dan satwa liar agar dapat menjaga ekosistem dan kestabilan alam di wilayah Provinsi Banten.
"Kita mengoptimalkan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat menjaga serta melestarikan ekosistem alam dan tidak merusak lingkungan," Kata Kepala Seksi Asisten Daerah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Andre Ginson saat mengikuti pameran Hari Koperasi ke-71 di Lebak, Rabu.
Pelestarian lingkungan dan satwa liar diprioritaskan di lima kawasan alam di Provinsi Banten karena kewenangan BKSDA Jabar.
Pelestarian lingkungan itu di antaranya tiga cagar alam dan dua taman wisata alam. Lokasi cagar alam meliputi Rawa Danau, Gunung Tukung Gede dan cagar alam Pulau Dua. Sedangkan lokasi cagar taman wisata alam terdapat di Pulau Sangiang.
Populasi di lima kawasan alam itu terdapat ekosistem hewan yang dilindungi sesuai amanah Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 Tahun 2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Penerbitan permen baru tersebut guna melindungi tumbuhan dan satwa liar seperti mamalia laut di antaranya paus tombak, paus bongkok, lumba-lumba moncong panjang, lumba-lumba bongkok, dan paus edeni.
Selain itu juga satwa liar yang berkembang di daratan, di antaranya badak jawa, burung elang jawa, harimau sumatera, anjing ajak, monyet darre, monyet botil, lutung surili, lutung merah, rusa bawean dan lainnya.
Begitu juga tumbuhan yang dilindungi, di antaranya anggrek ibu tien, anggrek kasur raksasa, anggrek kasur berbulu, raflesia raksasa, reflesia bengkulu dan raflesia gadut.
"Semua jenis tumbuhan dan satwa liar harus dilestarikan dan tidak boleh dipelihara maupun dijualbelikan,"katanya.
Menurut dia, pihaknya juga melakukan berbagai pencegahan seperti menerjunkan polisi hutan (Polhut) untuk melakukan patroli ke tempat cagar alam.
Di samping itu melakukan pengecekan batas, sosialisasi terhadap masyarakat, dan pembinaan kelompak tani. BKSDA akan menindaklanjuti oknum yang merusak keanekaragaman ekosistem dan lingkungan.
BKSA Jabar sepanjang tahun 2018 telah mengamankan seorang pelaku pembalakan kawasan hutan mangrove. Saat ini, pelaku tersebut sudah memasuki tahap penyidikan P-21 di tingkat Kejaksaan Serang.
"Kami akan memproses secara hukum jika ditemukan pelaku yang merusak lingkungan alam," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat Banten menjaga dan melestarikan ekosistem hewan dan alam sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
"Kami berharap ke depan di Banten tidak ada lagi kerusakan alam sehingga dapat diciptakan suasana damai antara lingkungan dan manusia," katanya.
Lima kawasan alam ini jadi prioritas kerja BKSDA Jabar
Rabu, 31 Oktober 2018 11:04 WIB