Cianjur (Antaranews Jabar)- Dinas Perhubungan Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga sata ini belum satupun angkutan daring (online) di di wilayah tersebut melakukan uji KIR.
Kepala Dishub Cianjur, Rahmat Hartono di Cianjur, Kamis, mengatakan uji kelayakan tersebut harus dilakukan kendaraan yang menjadi angkutan massal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
"Dijelaskan dalam peraturan tersebut tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, termasuk ketentuan kendaraan online harus menjalani uji kir seperti halnya angkutan umum, bus dan lainnya," kata Rahmat.
Hingga saat ini, belum ada satupun angkutan online yang mengikuti uji kir, seharusnya ketika beroperasi atau kendaraannya bernopol Cianjur, diuji kelayakan dilakukan di Dishub Cianjur.
"Uji kir penting dilakukan pemilik kendaraan bermotor angkutan orang karena akan erat kaitannya dengan kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang. Jika tidak lulus uji kir, kendaraan tersebut tidak layak beroperasi menjadi angkutan orang," katanya.
Dia menjelaskan, setelah keluar Peraturan Menteri Perhubungan yang baru, pihaknya segera berkomunikasi atau memanggil pihak angkutan online di Cianjur agar kendaraan yang terdaftar diwajibkan uji kir.
"Jika tidak maka kendaraan angkutan online tidak diperbolehkan beroperasi. Ikuti ketentuan yang ada segera di uji kir. Jangan begitu saja beroperasi karena menyangkut keselamatan penumpang," katanya.
Terkait rekomendasi penutupan angkutan online di Cianjur yang menjadi desakan angkutan konvensional, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi tersebut ke Kementerian Perhubungan.
Namun selama keputusan belum keluar apakah ditutup atau tidak, angkutan online harus tetap segera uji kir. Sebelum ada keputusan, ikuti aturan yang ada bagaimanapun putusannya nanti, tetap harus menempuh dulu prosedur yang ada," katanya.