Indramayu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023, dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat (4/12).
Kasi Intelijen Kejari Indramayu Mulyanto dalam keterangannya di Indramayu, Jumat, mengatakan penggeledahan dilakukan pada ruangan kepala bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 05/M.2.21/Fd.1/08/2024.
Selain ruang Kabid PAUD PNF, kata dia, tim penyidik dari Kejari Indramayu turut menggeledah ruang arsip serta ruang staf di bidang yang sama.
Ia menyebutkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut yang telah berjalan sejak Agustus 2024.
Menurut Mulyanto, dalam penggeledahan itu tim menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik, yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut, akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk Kepala Disdikbud Indramayu Caridin yang dimintai keterangan pada November 2025.
Sebelumnya, Kejari Indramayu menemukan indikasi manipulasi data dalam pengajuan bantuan PKBM yang dikirim ke kementerian terkait.
Ia menuturkan modus yang terdeteksi, yakni penambahan jumlah peserta didik untuk memenuhi syarat pengajuan bantuan.
Penyidik, lanjut dia, menemukan pula dugaan penggunaan data peserta didik dari sekolah formal, baik tingkat SD maupun SMP oleh sejumlah PKBM.
“Beberapa PKMB diduga ada yang mengadopsi data dari sekolah formal, dari tingkat SD sampai SMP,” ucap dia.
