Indramayu (ANTARA) - Kasus korupsi yang dilakukan oknum pegawai Bank Jabar Banten (BJB) cabang Indramayu, Jawa Barat, dan tiga terdakwa lainnya, modus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dokumen fiktif dengan kerugian hingga Rp594 juta lebih, sudah masuk tahapan sidang.
"Kasus korupsi di BJB saat ini sudah masuk tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad di Indramayu, Jumat.
Menurutnya, kasus korupsi di BJB Indramayu itu melibatkan empat orang atas nama Prima Kurnia AO Komersil BJB Indramayu, Abdul Rohmat Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Toriq Direktur CV. Putra Laksana serta Azmi seorang wiraswasta.
Denny mengatakan pada Rabu (18/8) para terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda mendengar saksi mahkota, di mana masing-masing terdakwa menjadi saksi bagi lainnya.
"Agenda sidang pada tanggal Rabu tanggal 18 lalu, mendengar saksi mahkota, jadi masing-masing terdakwa didengar sebagai saksi terdakwa lainnya," tuturnya.
Kemudian lanjut Denny, pada persidangan yang akan datang, penasihat hukum terdakwa Prima Kurnia akan mengajukan saksi "A de Charge" (saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya).
Pengajuan saksi "A de Charge" hanya dilakukan oleh terdakwa Prima Kurnia, sedangkan tiga terdakwa lainnya sementara belum mengakukan.
Kemudian pada tahapan selanjutnya lanjut Denny, baru akan dibacakan tuntutan kepada keempat terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sidang yang dijalani empat terdakwa ini sering tertunda, karena adanya kebijakan PPKM, sehingga masa penahanan mereka hampir habis, untuk itu sidang akan dipercepat," katanya.
Sebelumnya Polres Indramayu menangkap empat orang yang melakukan praktik korupsi, di mana mereka bermufakat agar mendapatkan uang di BJB dengan cara-cara tidak sah.
Di mana modus yang digunakan mereka dengan menerbitkan enam buah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Baca juga: Polres Indramayu ungkap kasus korupsi di BJB