Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp467,9 juta.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin di Cirebon, Sabtu, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.
Berikut fakta-fakta kasus korupsi PIP SMAN 7 Cirebon
1. Perkara Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
- Kejari Kota Cirebon resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
- Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
2. Nilai Kerugian Negara Hampir Rp468 Juta
- Total kerugian negara berdasarkan penghitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat mencapai:
- Rp467.924.000.
3. Melibatkan Empat Terdakwa
Empat orang resmi menjadi terdakwa:
- IS – Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon
- TF – Eks Wakasek Bidang Kesiswaan
- RS – Staf Kesiswaan
- RA – Seorang wiraswasta
Semua terdakwa dilimpahkan bersama barang bukti.
4. Modus: Pemotongan Dana PIP Tanpa Izin
- Para terdakwa diduga memotong dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima, orang tua, atau wali murid.
- Pemotongan tersebut dilakukan tanpa ada dasar atau izin resmi dan merugikan pihak yang berhak.
5. Diduga Melanggar Regulasi Keuangan Negara
- Tindakan para terdakwa diduga melanggar:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Juga bertentangan dengan pedoman resmi Kementerian terkait petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
6. Jaksa Siapkan Pasal Berlapis
Para terdakwa dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor (primer)
- Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsider), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
7. Administrasi dan Barang Bukti Sudah Lengkap
- Semua berkas, barang bukti, dan dokumen pelengkap telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
8. Jaksa Siap Mengikuti Persidangan
- Kejari menegaskan siap mengikuti seluruh proses sidang hingga tuntutan.
- Penanganan kasus diarahkan untuk memberikan efek jera dan memastikan dana pendidikan tepat sasaran.
9. Menunggu Penetapan Jadwal Sidang
- Setelah pelimpahan, Kejari Kota Cirebon kini menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Tipikor Bandung.
