Cirebon (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap seorang siswa SMA Negeri 7 Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan adanya potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.
Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley di Cirebon, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi SMA Negeri 7 Cirebon untuk berdialog dengan perwakilan sekolah dan siswa guna mengklarifikasi informasi tersebut yang sudah beredar di tengah masyarakat.
"Kedatangan kami bertujuan untuk memastikan hak anak dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, dapat dijamin dan dilindungi oleh sekolah," katanya.
Laporan yang diterima KPAI menyebutkan adanya seorang siswa yang mengungkap dugaan pemotongan dana PIP dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana pendidikan.
Namun, kata dia, siswa itu diduga mengalami intimidasi oleh oknum guru setelah menyampaikan hal tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa siswa yang melaporkan hal ini mengalami intimidasi dan kemungkinan dampak psikologis lainnya. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan tetap mendapatkan perlindungan dan haknya tidak terabaikan," ujarnya.
Menurut Sylvana, Pemerintah telah mendorong anak-anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor dalam mengungkap pelanggaran hak anak di lingkungannya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihak sekolah harus melindungi siswa yang menyampaikan pendapatnya serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi mereka.
"Sekolah harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ketika anak menyampaikan kebenaran dan mengungkap dugaan pelanggaran hak, pihak sekolah wajib melindungi mereka," katanya.