Indramayu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp500 juta.
"Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan di Indramayu, Selasa.
Baca juga: Bupati Indramayu dukung penegak hukum tindak ASN pelaku korupsi
Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.
Menurutnya dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.
Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku merugikan keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta.