Indramayu (ANTARA) - Bupati Indramayu Nina Agustina mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku tindak pidana korupsi, terutama aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
"Kalau diingatkan sudah, ditegur juga sudah, lalu diberi sanksi sudah, tiba-tiba ketahuan korupsi, ya bukan salah saya kalau kemudian kasusnya diproses hukum. Saya tidak mau melindungi ASN yang nakal," kata Bupati Nina di Indramayu, Jawa Barat, Minggu.
Nina mengatakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu penghambat pembangunan daerah dan sumber kesengsaraan masyarakat. Oleh karena itu, Nina akan terus mengawal dan mengawasi komitmen serta integritas pegawainya agar tidak terseret dalam pusaran korupsi.
Selain itu, Bupati Nina juga mendukung tindakan aparat penegak hukum agar ASN Pemerintah Kabupaten Indramayu bersih dari kasus korupsi dan bisa melayani masyarakat dengan transparan serta profesional.
"Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi. Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Sepanjang tahun 2022 ini, setidaknya ada enam orang ASN Pemkab Indramayu yang terseret kasus korupsi. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.
Pertama, kasus pengadaan masker COVID-19. Dalam kasus ini, dua orang ASN terlibat dan telah divonis masing-masing lima tahun enam bulan. Keduanya adalah DD, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD.