Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pria berinisial RR dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.
Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu, Senin, mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang direktur dari perusahaan swasta yang menjadi penyedia jasa pekerjaan pada proyek tersebut.
Baca juga: Mantan Kadisbudpar Indramayu jadi tersangka korupsi air terjun buatan
Baca juga: Mantan Kadisbudpar Indramayu jadi tersangka korupsi air terjun buatan
“Tersangka dengan inisial RR selaku pihak swasta atau Direktur di PT RDC. Pihak ini menjadi penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Indramayu tahap kelima di tahun 2019,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Ia menyebutkan tindakan tersebut berupa tidak adanya kesesuaian dalam pengadaan barang atau jasa dengan harga maupun volume yang digunakan pada proyek pembuatan objek wisata air terjun di Indramayu.
Menurut Arie, penetapan RR sebagai tersangka pun didukung dengan adanya laporan hasil audit kerugian negara pada proyek itu yang nilainya mencapai Rp1.189.871.205.
“Atas dasar tersebut, Kejari Indramayu melakukan tindakan hukum dengan kembali menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan.