Arie menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR disangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ucap dia.
Sebelumnya pada Kamis (4/7), Kejari Indramayu telah menetapkan eks Kepala Disbudpar setempat berinisial C sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan.
Tersangka C, terindikasi melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar pada pembangunan tahap kelima prasarana air terjun buatan di Indramayu tahun 2019.
Baca juga: Kejari Indramayu tahan empat tersangka korupsi makan-minum program tahfidz
Baca juga: Kejari Indramayu tahan empat tersangka korupsi makan-minum program tahfidz