Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang dari Badan Reserse Kriminal Polri.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, kata dia, terhadap tersangka Panji Gumilang akan dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2024.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim JPU Kejari Indramayu yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kejari Indramayu telah menerima tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim
Selasa, 10 Desember 2024 12:20 WIB

Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang (tengah) dari Bareskrim Polri di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/12/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)