Garut (ANTARA) - Bupati Garut, Jawa Barat, Abdusy Syakur Amin memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran diterima oleh petani penerima manfaat dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Itu akan dicek sedetail mungkin, jangan sampai salah sasaran, jangan sampai ada praktik-praktik yang tidak semestinya," kata Bupati saat pertemuan Pembahasan Subsidi Pupuk Merata, Penyediaan Subsidi Pupuk, dan Kemudahan Pupuk di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Jumat.
Ia menuturkan pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap petani melalui alokasi subsidi pupuk yang besarannya mencapai Rp44,6 triliun untuk 10 komoditas utama pangan.
Anggaran untuk subsidi pupuk itu, kata dia, harus diterima oleh pihak yang berhak, apabila terjadi kesalahan penyaluran maka akan berdampak pada kenaikan biaya produksi petani.
"Kita bisa bayangkan kalau harga pupuk mahal maka biaya produksi akan mahal," katanya.
Ia menegaskan apabila pupuk subsidi dijual dengan harga lebih mahal dari HET maka akan memberikan dampak tidak baik bagi pertanian di Garut.
Jika itu terjadi, kata dia, maka petani akan memprotesnya, begitu juga aparat penegak hukum akan memeriksa pihak yang menjual pupuk subsidi di atas HET tersebut.
"Saya beranggapan selama ini alhamdulillah, Pak Kajari, Pak Kapolres baik-baik saja, tidak ada kasus yang menonjol," katanya.
Kepala Dispertan Kabupaten Garut Haeruman menambahkan, kebijakan baru pemerintah pusat saat ini adanya penurunan HET untuk pupuk subsidi berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan itu, kata dia, pupuk subsidi hanya untuk 10 komoditas yakni padi, kedelai, jagung, bawang merah, bawang putih, ubi kayu, aneka cabai, kopi, tembakau dan kakao.
Ia menyebutkan rinciannya berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 yakni HET untuk pupuk urea dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung 50 kg. Selanjutnya pupuk NPK dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung 50 kg.
Lalu pupuk NPK formulasi khusus dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung 50 kg, dan pupuk organik dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per karung 40 kg.
Terkait penyerapan pupuk saat ini, kata dia, hingga Oktober 2025 menunjukkan urea terserap 29.748 ton atau 52,28 persen dari target 56.906 ton, sedangkan NPK terserap 40.985 ton atau 80 persen dari target 51 ribu ton.
"Penyerapan pupuk di Kabupaten Garut ini bisa minimal 90 persen, pak. Jadi, ada waktu dua bulan lagi supaya dilaksanakan tebus bersama," katanya.
