Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menegaskan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok di ruang publik.
Bupati Cirebon Imron mengatakan aturan tersebut resmi diberlakukan setelah disahkan bersama DPRD, serta telah diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025.
“Kawasan tanpa rokok ini dibuat supaya orang yang tidak merokok tidak terkena dampaknya. Ada delapan tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” katanya di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan delapan lokasi yang dilarang untuk merokok, meliputi tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.
Ia mengatakan perda tersebut bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi menata agar warga merokok di lokasi khusus sehingga tidak mengganggu orang lain.
“Tujuannya agar orang yang tidak merokok bisa merasa aman dan nyaman. Ini bukan untuk melarang perokok, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat memahami semangat dari aturan ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama.
“Para penjual rokok juga tetap bisa berjualan, tapi harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan Perda KTR menjadi payung hukum baru bagi pemerintah daerah dalam upaya mendorong perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.
