Dengan hadirnya regulasi ini, kata dia, semua pihak mengetahui bahwa sekarang sudah ada aturan yang mengatur kawasan tanpa rokok di Kabupaten Cirebon.
Ia menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok, melalui penyediaan tempat khusus merokok di beberapa fasilitas publik.
“Bukan berarti tidak boleh merokok sama sekali, tapi harus di tempat tersendiri. Kalau ada yang melanggar, misalnya merokok di taman bermain anak, cukup diberi teguran dan diminta keluar dari kawasan tersebut,” katanya.
Ia menekankan perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok sehingga masyarakat lebih nyaman dan sehat saat berada di tempat umum.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Kartika meminta pemerintah daerah memperhatikan dampak penerapan perda terhadap sektor pariwisata serta perhotelan.
“Kami mendukung niat baik pemerintah, tapi kondisi hotel sekarang masih berat. Kalau larangan merokok diberlakukan total, bisa menurunkan okupansi dan menambah beban operasional,” katanya.
Ia mengatakan selama ini hotel sudah memiliki tempat khusus merokok agar tidak mengganggu tamu lain.
Namun, katanya, ketentuan yang mengharuskan tempat itu berada di luar bangunan utama dinilai akan menyulitkan pelaku usaha.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon Whisnu Sentosa mengatakan pemerintah daerah perlu meninjau ulang pasal-pasal pelarangan total dalam regulasi tersebut.
Dia menyampaikan dunia usaha mendukung aturan kesehatan, namun kebijakan yang dihasilkan harus tetap adil dan proporsional.
“Kami tidak menolak aturan, tapi mohon agar regulasi ini tidak mematikan sektor usaha dan tenaga kerja,” katanya.
