Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan meringkus 20 tersangka dari hasil operasi penangkapan dalam waktu satu setengah bulan, yakni sejak 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025.
Wakil Kepala Polres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin di Indramayu, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif dari Satres Narkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Indramayu.
“Dari 20 tersangka yang kami amankan, 17 di antaranya sudah dititipkan ke lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Ia merinci perkara yang berhasil diungkap itu terdiri atas 12 kasus tindak pidana narkotika, serta enam lainnya terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Menurutnya, kejadian yang paling menonjol dalam kurun waktu tersebut adalah terkait 10 kasus terkait peredaran sabu-sabu serta dua perkara soal tembakau sintetis.
Dari beberapa tersangka, kata dia, terdapat satu orang residivis kasus narkotika yang kembali ditangkap karena terlibat peredaran sabu-sabu.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan, para pelaku diamankan di beberapa kecamatan di Indramayu seperti Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang hingga Haurgeulis.
“Kami pun mendapati adanya kasus peredaran tembakau sintetis yang berasal dari beberapa kecamatan,” tuturnya.
Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, polisi telah menyita sebanyak 101,42 gram sabu-sabu, 3,75 gram tembakau sintetis, 128,75 gram cairan sintetis, 7.411 butir obat keras dan 90 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Ia menyampaikan seluruh kasus tersebut, sebagian besar merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap kegiatan peredaran narkotika di wilayah Indramayu.
Oleh karena itu, ia menegaskan para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggarannya.
Tahir mengemukakan untuk pengguna narkotika yang berhasil diamankan, nantinya akan mendapat penanganan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan dan penyidik, sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Untuk pengedar narkotika, kata dia, dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Sedangkan pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima hingga 12 tahun,” ucap dia.
