Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso menyampaikan selain rokok ilegal, terdapat 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 310 liter tuak ciu tanpa izin edar yang turut dimusnahkan.
Ia menegaskan pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol, serta UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pemerintah daerah, kata dia, mendukung penuh upaya untuk memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol, terutama di Indramayu.
“Kami mengimbau masyarakat Indramayu untuk hanya membeli rokok legal yang memiliki pita cukai. Rokok ilegal tidak jelas asal-usulnya dan merugikan negara,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai sita 1,6 juta batang rokok ilegal di Ciayumajakuning
