Antarajabar.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, Jawa Barat, menggelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah menjadi barang milik negara (BMN) dan ini hasil dari operasi patuh Ampadan I.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya, rokok, tembakau iris, minuman berakohol, bibit tanaman, obat-obatan, satu buah part senjata dan satu set mesin bukan baru," kata Direktur Jendral Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Cirebon, Jumat.
Heru menuturkan nilai barang yang dimusnahkan tersebut Rp203 juta, namun kata dia kerugian negara sesungguhnya tidak terhingga, karena barang tersebut merupakan barang impor yang dilarang.
"Serta barang kena cukai yang diatur peredarannya dan sebagian besar adalah barang hasil operasi pasar," tuturnya.
Heru mengatakan barang bukti rokok yang diamankan sebanyak 1.118.330 batang, tembakau iris 116.870 gram dan 854 botol minuman keras.
Sementara itu untuk tersangka yang diamankan ada empat masing-masing berinisial AC, WS, MY dan AK, keempat tersangka itu dipidana karena menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.
Heru menambahkan operasi patuh Ampadan I mendapat dukungan dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih mengetahui terhadap aturan dan ketentuan pemasukan barang impor, khususnya melalui kantir Pos lalu Bea Cukai," katanya lagi.