Kota Bandung (ANTARA) - Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Budi Ghama menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang mandat sah untuk mengelola Bandung Zoo berdasarkan akta yayasan yang telah diakui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
"Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah," kata Budi di Bandung, Rabu.
Budi menjelaskan Ketua YMT John Sumampauw juga mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di kawasan Kebun Binatang Bandung.
"Artinya, Pak John sebagai Ketua YMT memiliki legal standing yang sangat kuat," katanya.
Ia menyampaikan YMT siap melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kepada Wali Kota, Pak John ingin menyampaikan bahwa dirinya siap untuk mengelola Kebun Binatang Bandung kapan pun. Detik ini pun siap. Harus bayar sewa, siap," katanya.
Menurut ia, YMT memiliki komitmen konkret untuk menata kembali pengelolaan Bandung Zoo agar lebih profesional dan tertib hukum.
"Kalau ingin membuat perjanjian sewa, siap. Harus ada kontribusi untuk PAD Kota Bandung," ujarnya.
Budi berharap Pemerintah Kota Bandung segera menindaklanjuti proses pengelolaan Bandung Zoo agar tidak berlarut-larut dan tidak merugikan kesejahteraan satwa di dalamnya.
"Apakah mau dibiarkan seperti ini terus, di mana satwa bisa jadi korban, atau memberikan kepercayaan kepada Pak John sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yang memiliki izin Lembaga Konservasi yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan," kata Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YMT tegaskan miliki akta sah untuk kelola Bandung Zoo
