Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru sebagai tersangka di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Selasa, mengatakan tersangka berinisial W (58) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya di beberapa lokasi berbeda dengan jumlah korban lebih dari lima orang.
“Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka dan juga di lingkungan lembaga pendidikan di Kecamatan Weru,” katanya.
Ia menuturkan kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 16 September 2025, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu sekolah di Kecamatan Weru.
Sumarni menjelaskan perbuatan cabul itu diduga berlangsung sekitar bulan Agustus 2025. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meraba bagian tubuh sensitif korban saat berada di rumah maupun di sekolah.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh korban yang merupakan bagian sensitif,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga menggunakan modus lain dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan mengambilkan peralatan olahraga.
Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju batik lengan panjang, satu buah rok panjang, serta hasil pemeriksaan visum yang berkaitan dengan korban.
