Bandung (ANTARA) - Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) yang terdaftar sebagai penggugat kepengurusan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Prof I Gede Pantja Astawa, menyebut dirinya sudah tidak aktif lagi di Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Karenanya, Gede mengatakan untuk urusan hukum yang menyangkut Bandung Zoo dan YMT, saat ini menjadi tanggung jawab kuasa hukum YMT dari Firma Hukum Pasopati.
"Soal hukum, silahkan tanyakan ke Pak Jutek Bongso, lawyernya YMT. Saya sudah tidak aktif lagi di YMT," kata Gede pada ANTARA melalui pesan singkatnya di Bandung, Senin.
Baca juga: Gugatan terdakwa korupsi Bandung Zoo guna menguji keabsahan akta YMT
Baca juga: Guru besar Unpad dan terdakwa korupsi menggugat pengelolaan Bandung Zoo
Baca juga: Kemenhut turut digugat terdakwa korupsi Bandung Zoo
Gede menceritakan saat ini persoalan hukum YMT (manajemen pimpinan Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi) diurus oleh Firma Pasopati, setelah semua anggota YMT dan pengurus Kebun Binatang Bandung mengeluarkan surat kuasa pada Jutek Bongso untuk mengajukan gugatan.
"Sesudah itu saya non aktif. Mengenai bagaimana kelanjutannya, silahkan kontak ke pak Bongso saja," kata Gede yang mengaku tidak mengingat kapan penyerahan kuasa itu terjadi.
Adapun yang menjadi alasan Gede untuk tidak aktif di YMT, karena kendala kesehatan dan banyak urusan lain di luar Kebun Binatang Bandung. Gede mengakui dirinya belum mundur namun dia menegaskan langkah tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
"Tidak aktif karena kendala kesehatan dan banyak hal yang sata urus di luar urusan Bonbin. Tinggal tunggu waktu untuk mundur dari YMT karena saya sudah cukup dengan masalah yang terjadi di Bonbin," ucapnya.
Saat dikonfirmasi di lain kesempatan, pengacara dari Firma Hukum Pasopati, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, menerangkan penyerahan kuasa itu terjadi sejak awal tahun 2025.
"Penyerahan kuasa hukum ke kami itu terjadi pada awal 2025," tutur dia.
