Kini, Firma Hukum Pasopati yang menjadi kuasa hukum YMT pimpinan Raden Bisma Bratakoesoema mengajukan gugatan terkait keabsahan akta YMT tahun 2025.
Marthin, saat dihubungi ANTARA di Bandung, Minggu malam, mengatakan gugatan tersebut karena pihaknya yakni penggugat, YMT berdasarkan Akta Nomor 41 Tahun 2024 tanggal 22 Oktober 2024, tercatat di Kemenkumham RI, adalah pengelola sah Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Sementara, Akta Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 25 Juli 2025 yang menunjuk kepengurusan baru di bawah pihak Tony Sumampau dan John Sumampau, tidak sah.
Pasalnya, disebutkan Marthin, akta tersebut muncul tanpa adanya rapat dewan pembina sebagaimana yang diatur dalam UU Yayasan.
"Klien kami, terutama ibu Sri dan Raden Bisma sebagai dewan pembina tidak hadir karena sedang di dalam (tahanan atas kasus tipikor). Dan semua yang jadi penggugat tidak menerima undangan. Oleh karena itu kami akan menguji keabsahan akta tersebut di pengadilan," ujar Marthin.
Marthin menegaskan langkah hukum ini ditempuh agar Bandung Zoo tetap dikelola secara sah dan sesuai aturan, demi kepentingan konservasi satwa dan masyarakat luas.
Adapun saat ditanya histori pembentukan kepengurusan pada 2024 yang jadi landasan gugatan, Marthin mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami tidak bisa berstatement lebih jauh, yang jelas kami menguji itu saja (Akta YMT Juli 2025)," ucap Marthin.
Diketahui, delapan orang, termasuk di dalamnya Guru Besar Unpad (Universitas Padjadjaran) dan terdakwa korupsi Bandung Zoo, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Bandung, terkait kuasa pengelolaan fasilitas tersebut.
Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dilihat di Bandung, Minggu, gugatan tersebut bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan delapan orang, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.
