Bandung (ANTARA) - Pengacara dari Pasopati Law Firm, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, mengungkapkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 408/Pdt.G/2025/PN Bdg yang dilayangkan pihaknya, adalah untuk menguji keabsahan akta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tahun 2025 atau Bandung Zoo.
Marthin, saat dihubungi ANTARA di Bandung, Minggu malam, mengatakan gugatan tersebut karena pihaknya yakni penggugat, meyakini YMT berdasarkan Akta Nomor 41 Tahun 2024 tanggal 22 Oktober 2024, tercatat di Kemenkumham RI, adalah pengelola sah Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Baca juga: Guru besar Unpad dan terdakwa korupsi menggugat pengelolaan Bandung Zoo
Baca juga: Fakta-fakta Wali Kota Farhan minta bantuan hukum ke Kejati Jabar soal Bandung Zoo
Baca juga: Wali Kota Farhan minta bantuan hukum ke Kejati Jabar soal Bandung Zoo
Sementara, Akta Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 25 Juli 2025 yang menunjuk kepengurusan baru di bawah pihak Tony Sumampau dan John Sumampau, tidak sah.
Pasalnya, disebutkan Marthin, akta tahun 2025 tersebut muncul tanpa adanya rapat dewan pembina sebagaimana yang diatur dalam UU Yayasan.
"Klien kami, terutama ibu Sri dan Raden Bisma sebagai pengurus dan juga dewan pembina tidak hadir karena sedang di dalam (tahanan atas kasus tipikor). Dan semua yang jadi penggugat tidak menerima undangan. Oleh karena itu kami akan menguji keabsahan akta tersebut di pengadilan," ujar Marthin.
Marthin menegaskan langkah hukum ini ditempuh agar Bandung Zoo tetap dikelola secara sah dan sesuai aturan, demi kepentingan konservasi satwa dan masyarakat luas.
Adapun saat ditanya histori pembentukan kepengurusan pada 2024 yang jadi landasan gugatan, Marthin mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami tidak bisa berstatement lebih jauh, yang jelas kami menguji itu saja (Akta YMT Juli 2025)," ucap Marthin.
Diketahui, delapan orang, termasuk di dalamnya Guru Besar Unpad (Universitas Padjadjaran) dan terdakwa korupsi Bandung Zoo, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Bandung, terkait kuasa pengelolaan fasilitas tersebut.
Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dilihat di Bandung, Minggu, gugatan tersebut bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan delapan orang, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.
I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Untuk Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi Bandung Zoo.
Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri, yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, yakni Sri Devi.
Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/9), dengan tergugat sebanyak 15 orang, terdiri atas Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.
Sidang perdana kasus ini sendiri, telah dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di ruangan Kusumah Atmadja.
