Bandung (ANTARA) - Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) yang terdaftar sebagai penggugat kepengurusan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Prof I Gede Pantja Astawa, menyebut dirinya sudah tidak aktif lagi di Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Karenanya, Gede mengatakan untuk urusan hukum yang menyangkut Bandung Zoo dan YMT, saat ini menjadi tanggung jawab kuasa hukum YMT dari Firma Hukum Pasopati.
"Soal hukum, silahkan tanyakan ke Pak Jutek Bongso, lawyernya YMT. Saya sudah tidak aktif lagi di YMT," kata Gede pada ANTARA melalui pesan singkatnya di Bandung, Senin.
Baca juga: Gugatan terdakwa korupsi Bandung Zoo guna menguji keabsahan akta YMT
Baca juga: Guru besar Unpad dan terdakwa korupsi menggugat pengelolaan Bandung Zoo
Baca juga: Kemenhut turut digugat terdakwa korupsi Bandung Zoo
Gede menceritakan saat ini persoalan hukum YMT (manajemen pimpinan Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi) diurus oleh Firma Pasopati, setelah semua anggota YMT dan pengurus Kebun Binatang Bandung mengeluarkan surat kuasa pada Jutek Bongso untuk mengajukan gugatan.
"Sesudah itu saya non aktif. Mengenai bagaimana kelanjutannya, silahkan kontak ke pak Bongso saja," kata Gede yang mengaku tidak mengingat kapan penyerahan kuasa itu terjadi.
Adapun yang menjadi alasan Gede untuk tidak aktif di YMT, karena kendala kesehatan dan banyak urusan lain di luar Kebun Binatang Bandung. Gede mengakui dirinya belum mundur namun dia menegaskan langkah tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
"Tidak aktif karena kendala kesehatan dan banyak hal yang sata urus di luar urusan Bonbin. Tinggal tunggu waktu untuk mundur dari YMT karena saya sudah cukup dengan masalah yang terjadi di Bonbin," ucapnya.
Saat dikonfirmasi di lain kesempatan, pengacara dari Firma Hukum Pasopati, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, menerangkan penyerahan kuasa itu terjadi sejak awal tahun 2025.
"Penyerahan kuasa hukum ke kami itu terjadi pada awal 2025," tutur dia.
Kini, Firma Hukum Pasopati yang menjadi kuasa hukum YMT pimpinan Raden Bisma Bratakoesoema mengajukan gugatan terkait keabsahan akta YMT tahun 2025.
Marthin, saat dihubungi ANTARA di Bandung, Minggu malam, mengatakan gugatan tersebut karena pihaknya yakni penggugat, YMT berdasarkan Akta Nomor 41 Tahun 2024 tanggal 22 Oktober 2024, tercatat di Kemenkumham RI, adalah pengelola sah Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Sementara, Akta Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 25 Juli 2025 yang menunjuk kepengurusan baru di bawah pihak Tony Sumampau dan John Sumampau, tidak sah.
Pasalnya, disebutkan Marthin, akta tersebut muncul tanpa adanya rapat dewan pembina sebagaimana yang diatur dalam UU Yayasan.
"Klien kami, terutama ibu Sri dan Raden Bisma sebagai dewan pembina tidak hadir karena sedang di dalam (tahanan atas kasus tipikor). Dan semua yang jadi penggugat tidak menerima undangan. Oleh karena itu kami akan menguji keabsahan akta tersebut di pengadilan," ujar Marthin.
Marthin menegaskan langkah hukum ini ditempuh agar Bandung Zoo tetap dikelola secara sah dan sesuai aturan, demi kepentingan konservasi satwa dan masyarakat luas.
Adapun saat ditanya histori pembentukan kepengurusan pada 2024 yang jadi landasan gugatan, Marthin mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami tidak bisa berstatement lebih jauh, yang jelas kami menguji itu saja (Akta YMT Juli 2025)," ucap Marthin.
Diketahui, delapan orang, termasuk di dalamnya Guru Besar Unpad (Universitas Padjadjaran) dan terdakwa korupsi Bandung Zoo, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Bandung, terkait kuasa pengelolaan fasilitas tersebut.
Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dilihat di Bandung, Minggu, gugatan tersebut bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan delapan orang, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.
I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Untuk Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi Bandung Zoo.
Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri, yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, yakni Sri Devi.
Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/9), dengan tergugat sebanyak 15 orang, terdiri atas Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.
Sidang perdana kasus ini sendiri, telah dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di ruangan Kusumah Atmadja.
