Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap Direktur PT Anugrah Berkat Kemurahan (ABK) di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang program penyediaan barang untuk Business Center BUMDes dan pembangunan menara jaringan internet.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Unit 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Garut setelah mendapatkan laporan korban langsung melakukan serangkaian penyelidikan kemudian penangkapan terhadap TAR (46) Direktur PT ABK di Kabupaten Garut, Rabu (3/8) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan dan cukup bukti, kata dia, akhirnya penyidik menetapkan TAR sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan, dan kwitansi pembayaran dari sejumlah BUMDes," katanya.
Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari adanya laporan korban Rico pemilik PT Mitra Tunggal Teknik (MTK) yang mengaku telah menjadi korban penipuan oleh pihak PT ABK.
Kasus tersebut, kata dia, bermula dari adanya penawaran kerja sama dari PT ABK untuk penyediaan barang program Business Center BUMDes, dan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) internet di berbagai desa di Jawa Barat pada Januari 2021.
Modus tersangka agar bisa menarik korban, kata Joko, dengan menunjukkan sejumlah dokumen resmi seperti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), undangan peresmian, sampai surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya tersangka itu berdalih kepada korban untuk pembayaran akan dilakukan setelah desa menerima pencairan dana desa melalui Bank BJB, lalu korban diminta untuk mengirimkan barang sesuai dengan pesanan barang, namun ternyata uang tidak dibayarkan meski diketahui sejumlah desa sudah mendapatkan dana desa.
"Pihak PT ABK tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT MTK, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta," katanya.
Joko menyampaikan adanya kasus tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, khususnya pengelola BUMDes untuk lebih berhati-hati terhadap modus kerja sama proyek fiktif.
Modus yang biasa dilakukan oleh pelaku proyek fiktif tersebut, kata dia, biasanya menggunakan dokumen resmi untuk meyakinkan korban seperti yang dilakukan tersangka Direktur PT ABK yang akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
"Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
