Cirebon (ANTARA) - DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, mempercepat proses revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk mengatasi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menuai protes dari warga.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio di Cirebon, Senin, mengatakan revisi Perda PDRD sudah dimasukkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 dan menjadi prioritas utama untuk dibahas, dengan target penyelesaian paling cepat hingga bulan depan (September).
"Sejak awal Perda PDRD sudah kami masukkan daftar revisi. Bahkan, pada 2024 lalu sudah dipersiapkan dan sekarang resmi menjadi bagian Prolegda 2025," katanya.
Ia menjelaskan poin yang direvisi dalam perda tersebut tidak hanya menyasar PBB, melainkan mencakup berbagai jenis pajak dan retribusi lainnya yang telah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DPRD Kota Cirebon, kata dia, kini menunggu langkah pemerintah kota untuk segera merampungkan draf perubahan perda tersebut agar bisa segera dibahas bersama lembaga legislatif.
"Sekitar satu bulan lalu kami menerima perwakilan Kemendagri yang membawa hasil evaluasi PDRD. Sekarang draf perda tersebut sedang disusun oleh pemerintah kota," ujarnya.
Andrie menegaskan revisi perda untuk memastikan kebijakan perpajakan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus tetap mendukung kebutuhan fiskal daerah.
