Ankara (ANTARA) - Tarif untuk produk-produk asing yang diimpor ke Amerika Serikat sebesar 15--50 persen, sebagaimana yang diumumkan Presiden Donald Trump, resmi berlaku pada Kamis.
Pekan lalu, Trump meneken perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif "resiprokal" terhadap 67 negara meski langkah tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan inflasi dan menekan pertumbuhan lapangan kerja.
Di antara negara dengan nilai tarif impor tertinggi adalah India dan Brasil (50 persen), kemudian Laos dan Myanmar (40 persen), Swiss (39 persen), serta Irak dan Serbia (35 persen).
India awalnya hanya dikenakan tarif sebesar 25 persen. Namun, Trump pada Rabu mengumumkan tarif tambahan sebesar 25 persen sebagai hukuman kepada New Delhi yang masih terus membeli minyak dari Rusia.
Kementerian Luar Negeri India menyebut langkah tersebut "tak adil, tak dapat dibenarkan, dan tak masuk akal". Langkah AS itu juga membuka front baru dalam perang dagang Trump.
Sejumlah 21 negara lainnya juga menghadapi nilai tarif melampaui 15 persen, antara lain Vietnam dan Taiwan (20 persen) serta Pakistan dan Thailand (19 persen).
