Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung mengadakan Operasi Patuh Lodaya 2025, resmi dimulai dari 14 Juli sampai 27 Juli 2025.
"Kapolres Bandung Kombes Pol. DR. Budi Sartono, S.H, S.I.K., M.Han secara resmi memimpin apel gelar pasukan dan membuka operasi patuh lodaya 2025 di aula mapolrestabes Bandung," dilansir dari @tmcpolrestabesbandung, Senin.
Dengan diadakan OPS Patuh Lodaya ini bukan sekedar penegak hukum, akan tetapi untuk ketertiban lalu lintas demi keselamatan Bersama.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pelanggaran, dan menyiapkan perlengkapan berkendara sebagai berikut :
- Tidak memainkan ponsel saat berkendara untuk menghindari kecelakaan, diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Mematuhi rambu lalu lintas, diatur dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1.
- melengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK, diatur dalam pasal 285 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Mengutamakan keselamatan diri dan orang lain, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, diatur dalam pasal 106 ayat 8 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Berkendara di Bawah umur, diatur dalam pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan penindakan pada pengendara yang tidak patuh pada aturan serta membahayakan bagi pengendara lain.
Operasi ini sebagai refleksi bagi pengendara lain untuk lebih merasa aman dan tidak berbahaya di jalanan Kota Bandung.
Mari kita mendukung kenyamanan berkendara dengan hadirnya Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Bandung. Dengan menyiapkan surat-surat dan kelengkapan berkendara.