Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (8/8) menjadi sorotan, mulai dari LMKN sebut pemutaran suara burung di ruang komersial bisa kena royalti hingga KPK tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis usai ikut Rakernas NasDem.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. LMKN: Pemutaran suara burung di ruang komersial bisa kena royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pemutaran rekaman berupa suara burung di ruang publik komersial bisa dikenakan royalti selama terdapat produser rekaman suara tersebut.
"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat.
Dia tak menampik terdapat perubahan pemutaran suara di beberapa tempat komersial menjadi suara alam atau burung dari yang sebelumnya suara musik atau lagu.
Baca selengkapnya di sini
2. Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI sepakat berdamai
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.