Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan guna mencegah praktik percaloan dan premanisme yang kerap terjadi di sektor ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto di Cirebon, Senin, mengatakan Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara penyampaian informasi lowongan pekerjaan dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri.
Berdasarkan SE tersebut, kata dia, perusahaan di Kabupaten Cirebon wajib menyampaikan informasi lowongan kerja, permohonan data pencari kerja, dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker.
“Artinya, setiap rekrutmen harus melalui kami (Disnaker) sebagai pintu awal,” katanya.
Ia menjelaskan terdapat sembilan poin penting dalam SE tersebut, yang dijadikan pedoman bagi perusahaan, salah satunya kewajiban memprioritaskan pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan mengakomodasi pencari kerja penyandang disabilitas sesuai amanat dalam surat edaran tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen menurunkan angka pengangguran. Data pencari kerja ada di kami dan pemerintah desa. Maka, lowongan kerja harus disesuaikan dengan data tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan pola ini juga bertujuan mengeliminasi praktik titipan dan transaksi bayaran oleh oknum tertentu, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.
Dengan sistem ini, ujar dia, siapa pun yang ingin melamar harus terdaftar terlebih dahulu di database pencari kerja milik Disnaker Kabupaten Cirebon.
“Screening awal kami lakukan berdasarkan klasifikasi jenis lowongan,” ujarnya.