Untuk itu Pemkab Kuningan mengusulkan sejumlah program kolaboratif ke Kemenhut, termasuk percepatan legalisasi lahan perhutanan sosial, penguatan kelembagaan masyarakat desa hutan (LMDH), dan fasilitasi akses pasar hasil hutan rakyat.
Pihaknya juga mengajukan permohonan izin pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas milik Perum Perhutani untuk budi daya pangan, seperti padi gogo dan jagung.
“Kami ingin masyarakat sekitar hutan bisa menanam tanpa harus merusak. Ini wujud keseimbangan,” ujarnya.
Ia menuturkan usulan lainnya adalah pengembangan ekowisata konservasi di zona penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai sebagai destinasi edukatif dan partisipatif, serta kolaborasi dalam pengembangan kawasan agroforestri terpadu berbasis komunitas.
Di bidang fiskal, lanjut dia, Pemkab Kuningan meminta agar Kemenhut mendorong penerapan skema insentif-disinsentif berbasis ekologi.
Ia menyebutkan contohnya seperti Transfer Anggaran Ekologis (TAEk), DAK sektoral konservasi, serta akses terhadap program REDD+ dan perdagangan karbon.
“Kolaborasi pusat dan daerah akan jadi kunci keberhasilan. Kami ingin menunjukkan bahwa daerah konservasi bisa menjadi contoh pembangunan yang hijau, produktif, dan berkeadilan,” ucap Dian.
Baca juga: Pemkab Kuningan menjamin investasi aman dengan ada Satgas Anti-Premanisme
Baca juga: Pemkab Kuningan optimistis investasi mencapai Rp1,9 triliun pada 2025
Baca juga: Pemkab Kuningan menyalurkan 63 alsintan bantuan Kementan kepada petani
