Ani menyampaikan saran lainnya hasil kajian yakni bangunan penduduk yang mengalami keretakan konstruksi atau rusak segera diperbaiki, dan sebaiknya tidak dilakukan pengembangan lagi, kemudian selalu memantau dan melaporkan ke BPBD setiap pergerakan tanah.
"Tidak direlokasi tapi harus mengikuti saran-saran dari hasil kajian geologi," katanya.
Ia menyampaikan BPBD Ciamis saat ini sudah selesai melakukan pendataan dampak dari kejadian bencana tanah bergerak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri yang hasilnya terdapat 43 rumah rusak terdiri dari 37 rumah rusak ringan, dan enam rumah rusak sedang, kemudian fasilitas umum satu musala, dan jalan kabupaten.
Pemkab Ciamis, kata dia, sudah melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lebih lanjut termasuk mengajukan anggaran dari APBD murni tahun 2026 untuk penanganan daerah yang terdampak tanah bergerak di desa itu.
"Yang Mekarwangi sudah diasesmen pergerakan tanah, dirapatkan juga penanganan pasca bencananya, intinya semoga bisa dianggarkan di murni 2026," katanya.
Baca juga: Pergerakan tanah, Badan Geologi: Bangunan rumah permanen di Ciamis rawan roboh
Baca juga: Pemkab Ciamis melibatkan tim PVMBG kaji tanah longsor di Panawangan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD Ciamis: Tanah bergerak di Mekarwangi masih berpotensi terjadi
