Bandung (ANTARA) - Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai sebaiknya tinjau ulang kebijakan pemberian insentif angkutan tradisional becak dan delman, serta kemungkinan ojek dan angkot dengan syarat mereka tidak beroperasi saat libur lebaran.
Pasalnya, kata Deddy, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi untuk memberi insentif sebesar Rp3 juta per pengemudi becak, delman, angkot atau ojek, demi mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, dampaknya besar.
"Prinsipnya bisa saja rekayasa lalu lintas non teknis seperti ini dilakukan dengan memberikan insentif untuk tidak beroperasi, tapi kebijakannya sebaiknya ditinjau lagi, (bahkan) menurut saya tidak perlu karena besar efeknya," kata Deddy saat dihubungi ANTARA di Bandung, Sabtu.
Baca juga: 575 kusir delman di jalur mudik Garut dapat kompensasi
Baca juga: Agar tak macet, Gubernur Jabar beri insentif Rp3 Juta untuk pengemudi delman, angkot, ojek, dan becak saat Lebaran
Dengan alasan mengurai kepadatan atau kemacetan, ujar Deddy, yang seharusnya dibatasi adalah kendaraan-kendaraan pribadi karena sejatinya kemacetan lalu lintas terjadi akibat penumpukan kendaraan pribadi.
Di samping itu, kata dia, angkutan umum seperti delman, becak, kemudian ditambah angkot, dan ojek, sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang memang dalam keseharian menggunakan transportasi umum dengan berbagai alasan semisal lebih murah.
"Kalau dihilangkan mereka naik apa? Apa itu sudah dipikirkan? Kan tidak mungkin mereka harus dibelikan motor atau kendaraan pribadi lainnya, kan enggak juga kan," ujarnya.
Kebijakan tidak memperbolehkan angkutan tradisional, ditambah angkot dan ojek beroperasi saat arus mudik dan balik, dengan diberikan insentif sebesar Rp3 juta per orang, menurutnya, merupakan pemborosan jika dilihat dari keuntungan yang didapat dalam kebijakan ini.
"Gini, kalau itu benefitnya banyak, untuk orang banyak, ya kita tidak bisa ngomong itu boros. Tapi kalau hanya dinikmati segelintir orang semisal hanya tukang delman saja, becak saja, ojek atau angkot saja untuk berikan karpet merah pada kendaraan pribadi ya itu pemborosan. Orang-orang yang naik umum itu justru jadi korban, malapetaka bagi mereka. Yang biasa naik umum hanya Rp3.000 misal sekarang naik ojol Rp10 ribu sekali jalan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, insentif bagi pengemudi delman, sopir angkot, ojek, hingga pengemudi becak di Jabar sebanyak Rp3 juta per orang untuk periode lebaran 2025, pencairan dibagi dua tahap mudik dan balik.