Insentif yang akan mulai disalurkan pada tanggal 20 Maret 2025 ini, kata Dedi, akan diberikan pada pengemudi delman, angkot, ojek, hingga becak di daerah-daerah yang rawan kemacetan yang dilalui arus mudik dan balik dengan sistem dibagi, yakni Rp1,5 juta periode arus mudik, dan Rp1,5 juta arus balik.
Untuk kriteria yang mendapatkan insentif saat arus mudik dan balik, kata Dedi, adalah mereka yang biasa "mangkal" di pasar-pasar jalur arus mudik dan balik, guna mengurangi kemacetan akibat kepadatan di titik-titik tersebut.
Instran: Tinjau ulang kebijakan angkutan tradisional Jabar libur saat lebaran
Minggu, 23 Maret 2025 1:12 WIB

Angkutan Delman. (ANTARA/Istimewa)