Bandung (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, mengingat peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, agar turut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin (10/3).
Lalu, bagaimana mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta mempertimbangkan rata-rata pendapatan pengemudi ojol, berikut ini rincian lengkapnya, yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Mekanisme perhitungan THR ojek online yang mengacu SE Kemnaker 2024
Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang mereka terima.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Sementara bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.