Menurut ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka.
Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:
Pengemudi Grab
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
• Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
Pengemudi Maxim
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
• Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta
Pengemudi Gojek
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
• Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih
Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan pekerja di sektor layanan daring, termasuk pengemudi ojek online dan kurir paket, dapat lebih terjamin. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja di industri digital di Indonesia.
