Sedangkan, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kisaran pendapatan pengemudi pada Grab, Maxim, dan Gojek
Melansir Berita satu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojek online di Indonesia cukup bervariasi.
Secara umum, penghasilan mereka berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Namun, ada juga yang mampu memperoleh pendapatan lebih tinggi, yakni antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada durasi kerja dan jumlah pesanan yang diterima setiap harinya.
Pengemudi Gojek, misalnya, rata-rata bisa mendapatkan lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam sebulan.
Sementara itu, pengemudi Grab umumnya memperoleh pendapatan harian sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000. Dengan jam kerja yang konsisten setiap hari, penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp4,5 juta.
Di sisi lain, pengemudi Maxim diketahui memiliki potensi pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan platform lainnya. Rata-rata, mereka bisa mengantongi Rp200.000 hingga Rp250.000 per hari. Jika mereka bekerja setiap hari tanpa libur, maka penghasilan bulanan yang bisa diperoleh berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Namun, perlu diingat bahwa data ini berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2019. Seiring berjalan-nya waktu, besaran pendapatan pengemudi ojek online bisa mengalami perubahan, tergantung pada kebijakan perusahaan serta kondisi pasar yang terus berkembang.
Perkiraan besaran THR yang akan diterima pengemudi ojek online