Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang orang tua siswa berbagai tingkatan sekolah di Cianjur memberikan parcel atau bingkisan pada guru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin di Cianjur Selasa, mengatakan meski niatnya baik, namun berbeda makna sehingga larangan pemberian paket lebaran pada guru tidak diperbolehkan.
"Kalau ingin mengucapkan terima kasih sebaiknya dilakukan secara langsung tanpa harus membawa bingkisan ke sekolah, sehingga kami melarang guru menerima bingkisan dalam bentuk apapun," katanya.
Disdikpora Cianjur mengeluarkan imbauan resmi pada seluruh satuan pendidikan agar para guru tidak menerima parsel dalam bentuk apa pun, ketika ada yang kedapatan menerima pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Bahkan orang tua diminta mematuhi larangan tersebut, sehingga tidak ada guru mulai tingkat SD, SMP dan SMA sederajat menerima bingkisan dengan dalih apapun karena sanksi tegas akan dilakukan mulai dari lisan hingga sanksi administrasi.
"Kami mengimbau kalau ada yang memberikan atau menerima dapat melaporkan ke dinas atau ke koordinator pendidikan di masing-masing kecamatan untuk dilakukan tindakan," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan orang tua untuk melarang siswa SD dan SMP membawa telepon genggam ke sekolah guna meningkatkan konsentrasi siswa saat menjalani proses belajar mengajar serta menekan aksi perundungan terhadap siswa.
Surat edaran terkait larangan tersebut sudah disampaikan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, sehingga saat ditemukan ada siswa yang membawa ponsel harus disimpan oleh wali kelas.
"Instruksi Bupati Cianjur dr Wahyu kami tindak lanjut dengan surat edaran yang harus dipatuhi seluruh SD dan SMP di Cianjur, ketika ada siswa yang membawa ponsel akan diamankan wali kelas sampai jam pulang sekolah," katanya.
Pihaknya berharap larangan membawa ponsel ke sekolah dapat meningkatkan berbagai prestasi dan konsentrasi siswa saat menjalani proses belajar mengajar, termasuk menekan terjadinya kasus perundungan serta aksi tercela lainnya.