Pihaknya juga mengingatkan orang tua untuk melarang siswa SD dan SMP membawa telepon genggam ke sekolah guna meningkatkan konsentrasi siswa saat menjalani proses belajar mengajar serta menekan aksi perundungan terhadap siswa.
Surat edaran terkait larangan tersebut sudah disampaikan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, sehingga saat ditemukan ada siswa yang membawa ponsel harus disimpan oleh wali kelas.
"Instruksi Bupati Cianjur dr Wahyu kami tindak lanjut dengan surat edaran yang harus dipatuhi seluruh SD dan SMP di Cianjur, ketika ada siswa yang membawa ponsel akan diamankan wali kelas sampai jam pulang sekolah," katanya.
Pihaknya berharap larangan membawa ponsel ke sekolah dapat meningkatkan berbagai prestasi dan konsentrasi siswa saat menjalani proses belajar mengajar, termasuk menekan terjadinya kasus perundungan serta aksi tercela lainnya.