Cianjur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan razia atas penyakit masyarakat dan pelanggar peraturan daerah selama bulan puasa.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Kamis, mengatakan patroli dan razia digelar setiap hari dengan target rumah makan, kios miras berkedok depot jamu, tempat hiburan malam sampai dengan kamar kos yang melanggar peruntukan.
"Selama bulan puasa berbagai kegiatan patroli dan razia secara acak lebih digencarkan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga selama menjalankan ibadah puasa," katanya.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan penyakit masyarakat, termasuk menekan peredaran miras, seks bebas dan aturan operasional rumah makan, warung nasi, tempat hiburan dan tempat lainnya selama bulan puasa.
Dia menegaskan untuk tempat hiburan malam jelas dilarang beroperasi selama bulan puasa, sedangkan untuk rumah makan dan warung nasi tidak melayani makan di tempat sebelum jadwal berbuka puasa, meski sudah diperbolehkan buka jam 16.00 WIB untuk pelayanan bungkus.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari lisan hingga pencabutan izin usaha serta pemasangan stiker dalam pengawasan. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi larangan selama bulan puasa," katanya.
Mereka yang terjaring dalam razia, tutur dia, dilakukan pemeriksaan dan menandatangani berita acar tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, ketika masih bandel akan dikenakan sanksi hukum sidang tindak pidana ringan.
"Kami juga meminta warga berperan aktif membantu petugas dengan cara melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya sehingga mengganggu ketenangan warga dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.